Rabu, 14 Oktober 2020

Pelaksanaan Sumpah PNS SMA Negeri 20 Surabaya

 Bertempat di ruang pertemuan SMA Negeri 20 Surabaya pada tanggal 13 Oktober 2020 pukul 13.00 , sebanyak 20 Guru PNS dan Tenaga kependidikan yang merupakan bagian dari PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur  mengikuti sumpah/ janji PNS secara virtual/daring.



Dasar hukum pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
Pengambilan sumpah/janji merupakan hal yang sangat penting karena bersifat mengikat dan memaksa terhadap PNS untuk menaati atau tidak melakukan perbuatan berupa larangan yang telah ditentukan.
Sumpah yang diikrarkan pada hakikatnya merupakan komitmen PNS terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan sekadar loyalitas terhadap atasan atau organisasi tempat ia bekerja.Sumpah atau Janji yang telah diucapkan ini merupakan tanggung jawab moral yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, diharapkan kepada para Pegawai Negeri Sipil untuk selalu ingat dan berpegang pada nilai religius dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta senantiasa meningkatkan kinerja secara profesional sesuai dengan tupoksi dan kompetensinya dalam bekerja.
Penulis : Imam S.
Editor   : Supriyono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar